Syarat dan Biaya yang Dipenuhi Bila Ingin Memiliki Senjata Api di Indonesia

By | Agustus 5, 2020

Perlu diketahui bahwa sebenarnya warga negara Indonesia boleh memiliki serta menyimpan senjata api. Namun tentu saja, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api tersebut. Warga sipil bisa mendapatkan izin kepemilikan dengan membayar sejumlah biaya untuk urusan administrasinya. Tentu saja, jika tidak dibutuhkan, warga sipil tidak diperbolehkan untuk memiliki senjata api.

Baru-baru ini, beredar kabar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.

Sebenarnya di Indonesia, kepemilikan senjata api bagi warga sipil memang diperbolehkan, namun dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).


Berbeda dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), senjata api bisa dijual dengan bebas.

Sementara di Indonesia sendiri, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga. Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu juga, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Lalu biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:


Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
  • Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin

Untuk olahraga

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin

Untuk koleksi

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin

Untuk bela diri

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu.

Sementara itu untuk syarat kepemilikan senjata api nonorganik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
  5. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
  7. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
  8. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
  9. Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
  10. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
  11. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  12. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  13. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang. 
  14. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
  15. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
  16. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
  17. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
  18. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api Nonorganik Polri/TNI

“Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk,” bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.

Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.


Pucuk senjata yang bisa dimikiki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22.

Lalu senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Untuk senjata api nonorganik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.


Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama 5 tahun, sementara izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *